Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat. hasil musyawarah dan mufakat untuk tingkat desa dilaporkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Berikut contoh Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan download disini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar